Ilustrasi Aiptu N anggota Polres Tegal Kota yang diduga menyiksa istri siri diproses pidana serta etik. (Foto: Ist)

TEGAL, iNews.id – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N viral di media sosial setelah dilaporkan istri siri ke Bareskrim Polri. Korban disiksa selama kurang lebih 2,5 tahun bahkan disiram air keras hingga mengalami luka bakar di lengan dan pungung.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memastikan terduga pelaku telah diamankan dan diproses secara pidana serta etik.

Kapolres menegaskan penanganan kasus dilakukan cepat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah begitu laporan mencuat ke publik.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, pemeriksaan, dan penahanan,” ujar AKBP Heru, Sabtu (4/7/2026)

Dia menjelaskan bahwa penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua jalur hukum, yakni proses etik di internal Polri dan proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri.

“Di propam itu terkait kode etik, sedangkan tindak pidananya ditangani Bareskrim. Kami menunggu proses penyidikan,” katanya.

Kapolres menambahkan, Polres Tegal Kota hanya membantu proses identifikasi awal sebelum penanganan diambil alih Polda Jawa Tengah.

“Secara substansi kami tidak menangani. Kami hanya membantu identifikasi awal terhadap oknum tersebut,” ujarnya.

Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M (30) melaporkan dugaan kekerasan sejak 2023 hingga 2025, termasuk penyiksaan, penyiraman air keras, hingga ancaman penyebaran video pribadi. Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network