Viral Pemuda Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku Dio itu untuk melapor ke Polrestabes Semarang. Dari hasil pendalaman penyidikan, pelaku Dio itu diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.  

“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” ucapnya.

Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang.  Kepada polisi, pelaku Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.

“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata pelaku Dio.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network