Polisi saat menangkap pencuri yang sembunyi di atap minimarket. (tangkapan layar video amatir)

“Setelah berhasil membuka brangkas, pelaku mengambil uang senilai lebih dari Rp30 juta. Namun belum sampai keluar minimarket, aksi pelaku diketahui oleh salah satu pegawai yang kemudian meminta tolong warga. Warga yang datang mengepung pelaku di dalam minimarket,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp30 juta, palu, pahat dan tas ransel milik pelaku. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat akan pulang ke kampung halamanya di Pandeglang Banten. Namun tak sampai menikmati uang hasil jarahannya, pelaku keburu ditangkap.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network