“Setelah diamankan dan diperiksa, pengemis itu diketahui bernama Aris warga Kecamatan Trangkil yang sebelumnya juga pernah terjaring razia,” kata Djuharianto, Kabid Tribuntransmas, Selasa (4/7).
Untuk efek jera, petugas Satpol PP Pati lantas memberikan sanksi berupa hukuman push up dan lari serta menyita hasil mengemis senilai Rp50.000 untuk dikembalikan ke kas daerah.
Petugas juga memberi ultimatum, jika ia masih mangkal dan melakukan aktivitas mengemis kembali, maka petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas berupa penempatan di panti sosial.
Editor : Ahmad Antoni
viral di media sosial pengemis tempat hiburan malam kabupaten pati satpol pp pemandu lagu mengemis panti sosial
Artikel Terkait