Foto Aris saat mengemis di lampu merah Puri dan berada di sebuah tempat hiburan malam. (tangkapan layar video amatir)

“Setelah diamankan dan diperiksa, pengemis itu diketahui bernama Aris warga Kecamatan Trangkil yang sebelumnya juga pernah terjaring razia,” kata Djuharianto, Kabid Tribuntransmas, Selasa (4/7).

Untuk efek jera, petugas Satpol PP Pati lantas memberikan sanksi berupa hukuman push up dan lari serta menyita hasil mengemis senilai Rp50.000 untuk dikembalikan ke kas daerah.

Petugas juga memberi ultimatum, jika ia masih mangkal dan melakukan aktivitas mengemis kembali, maka petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas berupa penempatan di panti sosial.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network