KARANGANYAR, iNews.id - Jajaran Reskrim Polres Karanganyar bersama Polsek Jaten berhasil mengungkap kasus pengeroyokan bersenjata tajam (sajam) di Jaten, Kabupaten Karanganyar. Aksi pengeroyokan ini sempat viral di media sosial.
Polisi menangkap empat pelaku tindak pidana yang mengeroyok korban menggunakan senjata tajam jenis pedang, golok sisir dan gir besi berhasil ditangkap petugas.
Ke empat pelaku di antaranya Gorki Cikara Levi (20) Wildan Pandu Pradana (18), Aldebaran Putra Nugraha (18) dan Ardhetyas Ardheta (18). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Klaten.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengungkapkan, penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan setelah mereka pada Minggu (21/5) sekitar pukul 04.00 WIB, melakukan aksi pengeroyokan dengan menggunakan sajam terhadap korbannya yakni Bima Aditya Candra (23) warga Kelurahan Mojosongo di jalan Solo – Sragen KM 7 Desa Ngringo Kecamatan Jaten tepatnya samping minimarket.
“Kejadian tersebut bermula dari adanya dua kelompok saling olok-olokan di media sosial yakni Twitter, antara kelompok Raharja dari Sragen dan kelompok Gaza dari Klaten,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Rabu (31/5/2023) sore.
“Dari olok-olokan tersebut kelompok dari dari Klaten sekitar 15 kendaraan bermaksud ingin mencari kelompok Raharja langsung menuju Sragen. sesampainya di wilayah Sragen mereka tidak bertemu sasaran dan kembali pulang. Namun saat melintasi di jalan Solo-Sragen Km 7 kelompok tersebut bertemu dengan rombongan korban dan terjadilah aksi tersebut” katanya.
Pelaku bersama rombongan melihat korban bersama dengan sejumlah temannya melaju dari arah Solo menuju ke Sragen. Entah karena saat berpapasan, kelompok pelaku tersinggung dengan kelompok korban.
Para pelaku akhirnya balik dan sempat melakukan pengejaran terhadap korban. Karena korban sempat ditendang dan terjatuh dari kendaraan, pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban hingga korban mengalami luka pada bagian kedua kaki dan tangan kanan korban.
Setelah korban jatuh tersungkur dengan mengalami luka, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Klaten.
"Dua hari setelah laporan polisi keluar, hasil penyidikan dan penyelidikan, tim berhasil mengamankan para pelaku, serta sejumlah barang bukti yakni diantaranya dua bilah senjata tajam jenis parang, dan tiga sepeda motor pelaku yang digunakan saat aksi tersebut,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.
“Polres Karanganyar tidak segan – segan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat Karanganyar, apalagi melakukan kekerasan atau tindakan aksi klitih di wilayah hukum Polres Karanganyar. Semua akan kami basmi dan tidak ada ampun bagi pelaku tindak kekerasan,” tegas AKBP Jerrold.
Sementara itu, korban kekerasan yakni Bima Aditya Candra mengaku, saat itu ia berniat untuk balik dari palur menuju ke Mojosongo setelah mencari makan. Bima mengungkapkan, saat itu gerombolan aksi kekerasan tersebut berjalan dari utara Sragen menuju ke Palur.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pengeroyokan aksi pengeroyokan Kabupaten Karanganyar polres karanganyar Kapolres karanganyar viral di media sosial viral di media sosial senjata tajam kekerasan pelaku
Artikel Terkait