Tangkapan layar penjual lontong sayur di Pati kaget setelah menerima surat tagihan pajak. (Foto: ist)

“Retirbusi itu muncul karena pedagang tersebut mengajukan izin pemakaian lambiran irigasi milik PU,” katanya kepada awak media.

Dia mengatakan, warga yang menempati lambiran irigasi milik PU tersebut ada aturannya dengan pajak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network