BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Mereka ditangkap setelah viral di media sosial tentang peredaran pupuk palsu.
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita 100 karung atau 5 ton pupuk palsu serta bahan, alat untuk pembuat pupuk palsu dan 4 kendaraan pengangkut.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing HP (36), CHA (31), MCH (36) dan P (26) keempatnya warga Bojonegoro dan AL (40) warga Gresik, Provinsi Jatim. “Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur,” ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, Jumat (8/12/2023).
Penangkapan ini berawal dari temuan petani di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, yang membeli pupuk bermerek Bio CR Mutiara 161616 dari pelaku. Ternyata pupuk itu tidak terdaftar alias palsu.
“Temuan petani, setelah pupuk itu ditekan atau diremas menggunakan tangan ternyata bahanya coklat menyerupai tanah tidak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli", ujar mantan Kapolres Banjarnegara itu.
Dia menjelaskan , PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk asal Jawa Timur yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa dan sudah beroprasi 3 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait