Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pemilik sepeda motor pun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).
Dari kejadian tersebut, Kapolres membenarkan peristiwa yang beredar dan viral di media sosial, namun Kapolres memberikan imbauan agar masyarakat yang memposting untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota.
Dalam hal ini, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB).
“Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku membawa kabur motor milik Kepala Dusun (Kadus) Kwancen yang terparkir di samping rumahnya. Akan tetapi, belum lama membawa kabur motor korban, pelaku dapat ditangkap oleh warga sekitar.
“Info buat masyarakat desa Bandongan, ka. Magelang, bahwa Rabu 12 April 2023. Sekitar pukul 14.15 wib, sepeda motor Dian Pratiwi Kadus kwancen yg di parkir di samping rumahnya hilang dan alhamdulillah tidak lama kemudian pencuri motor berhasil ditangkap,” tulis akun Twitter @yusuf_dumdum.
Editor : Ahmad Antoni
perempuan cantik Kabupaten Magelang Kapolres Magelang Kota polres magelang sepeda motor viral viral di media sosial pil koplo kota magelang
Artikel Terkait