Informasi yang dihimpun, para korban maupun pelaku sama-sama bersekolah di SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video pemukulan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut.
Kombes Satake mengatakan pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa).
“Motifnya membela temannya dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban lalu pelaku anak melakukan kekerasan,” katanya.
Sementara untuk status pelaku anak KA itu masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.
Pelaku terancam pidana penjara 3,5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp72juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
perundungan viral di media sosial aksi kekerasan smp 2 cimanggu kabupaten cilacap Polresta Cilacap polda jateng Kabid Humas Polda Jateng
Artikel Terkait