Nining mengaku baru mengetahui adanya dugaan penggelembungan data setelah berita tersebut mencuat ke publik. Dia lalu berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan untuk direvisi. Namun petugas mengaku tidak bisa melakukan revisi karena aplikasi sudah dikunci KPU pusat.
"Untuk nomor urut 02 mendapat 110 suara bukan 561.100 suara," ucapnya.
Menurut Nining, jumlah surat suara yang diterima TPS sebanyak 260 buah. Kemudian yang digunakan untuk mencoblos 191 surat suara.
"Jumlah surat suara rusak satu dan sembilan tidak dipakai atau dikembalikan," katanya.
Diketahui, video dugaan penggelembungan suara ini viral di media sosial. Dalam rekap data KPU yang sudah masuk menyatakan pasangan Prabowo-Gibran unggul 96 enam persen dengan hasil angka yang sangat fantastis dan tidak masuk akal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait