Pelaku, kata dia mengunggah video live untuk mengajak duel dengan kelompok lain di Jalan Dokter Cipto Semarang. Setelah bertemu di lokasi kejadian. Mereka, lanjut dia berduel menggunakan senjata tajam dan direkam oleh kelompok lawannya.
"Diawali juga dari tantangan-tantangan antargrup Sekayu dari grupnya tersangka dengan grup Kansas lawannya atas nama Ali Teja yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " ujar Kombes Irwan Anwar.
Pelaku mengakui, duel satu lawan satu tersebut dilakukan atas dasar saling tantang sebelumnya. Dia juga mengalami luka di bagian kepala akibat serangan lawannya.
Polisi masih memburu pelaku lainnya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas aksi yang membahayakan masyarakat ini, polisi menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait