Dalam bentrokan tersebut, korban terkena sabetan celurit yang digunakan oleh lawannya. Polisi telah mengamankan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) serta dua bilah celurit sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Setelah kita lakukan penyelidikan dengan dasar viralnya kejadian di Pemalang kami melakukan penyelidikan. Fakta yang kami temukan bahwa tidak sesuai dengan narasi di medsos bahwa anak korban itu dibacok oleh seseorang yang tidak dikenal," ujar AKP Johan, Kamis (6/11/2025).
Polres Pemalang masih mengupayakan diversi atau penyelesaian hukum di luar pengadilan, mengingat kedua pihak yang terlibat masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait