"Dia (Singgih) menyatakan siap dijatuhi sanksi apa pun dan mempertanggungjawabkan uang yang dia terima, salah satunya dengan publikasi rekening korban. Dia terus terang tidak mampu menggembalikan seluruh uang donasi dan memilih siap dipolisikan," katanya.
Sementara Kasi Trantib Kelurahan Karanganyar Rully Aditya Brata yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, Singgih harus mengganti uang donasi Kitabisa dan donasi lewat pesan singkat ke akun para korban yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Diberikan deadline sampai tanggal 30 Juni 2024, jika tidak bisa mengembalikan akan diproses secara hukum," ucapnya.
Sampai saat ini pihak kelurahan tidak mau memberikan alamat rumah Singgih. Alasannya ibunya sedang sakit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait