Singgih Sahara saat tertawa cengengesan saat diklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi yang diterimanya mencapai Rp250 juta. (Foto: iNews/Kristadi).

"Dia (Singgih) menyatakan siap dijatuhi sanksi apa pun dan mempertanggungjawabkan uang yang dia terima, salah satunya dengan publikasi rekening korban. Dia terus terang tidak mampu menggembalikan seluruh uang donasi dan memilih siap dipolisikan," katanya.

Sementara Kasi Trantib Kelurahan Karanganyar Rully Aditya Brata yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, Singgih harus mengganti uang donasi Kitabisa dan donasi lewat pesan singkat ke akun para korban yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Diberikan deadline sampai tanggal 30 Juni 2024, jika tidak bisa mengembalikan akan diproses secara hukum," ucapnya.

Sampai saat ini pihak kelurahan tidak mau memberikan alamat rumah Singgih. Alasannya ibunya sedang sakit.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network