Sementara menurut Kasat Lantas Boyolali, Akp Yuli Anggraeni, setelah melakukan serangkaian penyelidkkan, polisi berhasil mengamankan pengemudi dan truk boks milik sebuah perusahaan di Kabupaten Klaten.
“Kita mengamankan kendaraan berikut drivernya untuk kita datangkan di Satlantas Polres Boyolali untuk dilakukan penindakan penilangan dan teguran terhadap sopir tersebut,” kata Yuli.
Sebagai sanksi, sopir ditilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 junto pasal 06 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas tentang Melanggar Marka tanpa ada penahanan.
Seperti diketahui, aksi ugal-ugalan pengemudi truk boks yang mendahului truk lain dengan melawan arus dan nyaris menabrak pengendara motor yang sedang berhenti saat lampu merah di perempatan Surowedanan. Bahkan aksi truk boks sempat viral di medsos karena terekam video CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait