Sopir truks boks yang viral karena mengemudikan truk dengan ugal-ugalan menyampaikan permintaan maaf di Polres Boyolali. (iNews/Tata Rahmanta)

Sementara menurut Kasat Lantas Boyolali, Akp Yuli Anggraeni, setelah melakukan serangkaian penyelidkkan,  polisi berhasil mengamankan pengemudi dan truk boks milik sebuah perusahaan di Kabupaten Klaten. 

“Kita mengamankan kendaraan berikut drivernya untuk kita datangkan di Satlantas Polres Boyolali untuk dilakukan penindakan penilangan dan teguran terhadap sopir tersebut,” kata Yuli.

Sebagai sanksi, sopir ditilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 junto pasal 06 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas  tentang Melanggar Marka tanpa ada penahanan.

Seperti diketahui, aksi ugal-ugalan pengemudi truk boks yang mendahului truk lain dengan melawan arus dan nyaris menabrak pengendara motor yang sedang berhenti saat lampu merah di perempatan Surowedanan. Bahkan aksi truk boks sempat viral di medsos karena terekam video CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network