Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menyayangkan adanya pentas musik dalam rangka HUT kemerdekaan di Desa Kebonagung. Pentas dinilai tidak pantas dilaksanakan karena masih dalam kondisi pandemi.
“Sangat tidak pantas dilaksanakan pentas musik yang mengundang kerumunan. Meski sudah masuk PPKM level 3, namun kegiatan yang mengundang kerumuman tidak dianjurkan. Apalagi pentas tidak ada izin ke kepolisian,” kata Yuniar Ariefianto, Rabu (18/8/2021).
Kapolres menegaskan, tindakan Kapolsek Pegandon beserta anggotanya membubarkan kegiatan pentas musik sudah benar dan sesuai aturan yang ada.
“Kami akan panggil pihak yang terlibat dalam acara kegiatan pentas musilk, baik penyelanggara maupun kepala desa. Pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani Polres Kendal,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Pentas musik viral di media sosial medsos Kabupaten Kendal dibubarkan satgas covid-19 PPKM protokol kesehatan
Artikel Terkait