Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi memberikan keterangan pers terkait video viral di media sosial mendokumentasikan pengakuan seorang sopir yang dimintai uang Rp24 juta oleh oknum polisi. (IST)

Menurutnya,  Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan. Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Untuk melakukan pengecekan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.

AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insya Allah kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalo dirinya salah tafsir,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network