Padahal, seluruh prosedur telah dia tempuh, termasuk melampirkan dokumen tumpi dan peta bidang.
Sementara itu, Kepala PUPR Grobogan, Een Endarto menyampaikan bahwa keputusan untuk menyetujui hanya satu hektare sudah melalui proses verifikasi lapangan.
Menurutnya, sebagian besar lahan yang diajukan Mulyani masuk dalam kawasan tanaman pangan, bukan kawasan tambang. Dari hasil verifikasi, hanya sekitar 1,1 hektare yang berada dalam zona tambang, sehingga sisanya ditolak demi menjaga kelestarian ekosistem.
“Tidak bisa semua lahan diberikan izin karena itu akan merusak ekosistem,” ujar Een Endarto, Rabu (30/7/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait