Sejumlah pedagang saat melakukan transaksi perdagangan sapi di Pasar Hewan Jelok Cepogo Boyolali, Rabu (2/11/2022). (Antara)

"Ketentuan prokes tetap berjalan, sehingga harus melakukan pemeriksaan hewan. Apabila hewan yang terindikasi harus diisolasi dan tidak boleh dijualbelikan dan harus diobati lebih dahulu," katanya, Kamis (3/11/2022).

Bahkan, kata dia, ada aturan baru yakni untuk lalu lintas hewan jual beli lintas kabupaten atau provinsi atau pulau semua hewan harus minimal sudah satu kali divaksin dan harus bertanda atau pemakaian aertag yang berbarcode. Jika dipindai akan keluar identitas hewan berapa kali sudah divaksin dan dinyatakan sehat sehingga boleh melintas di jalan.

Dia mengatakan kasus PMK di Boyolali selama sebulan terakhir ini sudah melandai dan tidak ada laporan dari kandang adanya PMK.

Jumlah kasus PMK di Boyolali hingga Selasa (1/11) yaitu hewan ternak yang dinyatakan suspek sebanyak 5.842 ekor, mati 112 ekor, potong paksa 14 ekor, dijual 121 ekor, dan yang sudah sembuh 5.612 ekor sehingga sisa kasus tinggal 15 ekor.

Realisasi vaksinasi PMK dosis pertama di Boyolali hingga Selasa (1/11) bertambah 725 ekor sehingga menjadi 20.646 ekor. Pemasangan penandaan identitas ada hewan ternak juga bertambah 1.486 ekor menjadi 12.445 ekor. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network