Gunawan memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu karena pemkab segera menyiapkan SK Penjabat (Pj) Kades.
Maraknya korupsi dana desa dipicu lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi laporan APBDes. KPK menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat melalui program Desa Antikorupsi dan penggunaan aplikasi Siswaskeudes dari BPKP.
Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, menambahkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap hak asasi manusia, keadilan dan keberlangsungan bangsa.
“Upaya pemberantasan korupsi memerlukan keteladanan, kegigihan, dan konsistensi dari seluruh jajaran pemerintahan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait