Buntut kericuhan itu, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional.
Absennya Bupati Sudewo bukan kali pertama. Sejak aksi unjuk rasa besar pada 13 Agustus lalu, ia tercatat tidak menghadiri sejumlah agenda penting, antara lain pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka), ziarah ke Taman Makam Pahlawan, hingga rapat paripurna DPRD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam kesempatan itu kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah dan provinsi akan terus bersinergi demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah Pati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait