Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan (SPT) tahunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto:ANTARA/M Risyal Hidayat.

"Sejauh ini belum ada arahan dari pusat apakah batas akhir pelaporan SPT tahunan ini diperpanjang seperti halnya tahun lalu. Kalau tahun lalu diperpanjang karena dampak dari pandemi Covid-19,” katanya. 

Mengingat saat ini masih di masa pandemi Covid-19, untuk seluruh layanan kepada wajib pajak diarahkan melalui daring.

"Misalnya, juga lupa efin maupun konsultasi pajak langsung lewat online. Tidak perlu datang ke kantor pajak," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network