"Sejauh ini belum ada arahan dari pusat apakah batas akhir pelaporan SPT tahunan ini diperpanjang seperti halnya tahun lalu. Kalau tahun lalu diperpanjang karena dampak dari pandemi Covid-19,” katanya.
Mengingat saat ini masih di masa pandemi Covid-19, untuk seluruh layanan kepada wajib pajak diarahkan melalui daring.
"Misalnya, juga lupa efin maupun konsultasi pajak langsung lewat online. Tidak perlu datang ke kantor pajak," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait