Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyoroti pernikahan anak di Semarang. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyoroti pernikahan anak di Semarang. Dia menyebut ada 90 pernikahan siri di Tanjungmas Semarang yang termasuk dalam pernikahan anak. 

Pernikahan siri di sana terjadi karena usia pengantin belum cukup umur. Tak hanya di Tanjungmas, dia juga menjumpai ada perempuan usia 15 tahun sudah hamil saat peluncuran Rumah Pelita beberapa waktu lalu.

"Dalam undang-undang perkawinan boleh minimal usia 19 tahun. Kalau hamil duluan, mau tidak mau harus dinikahkan. Mereka kasihan nikah siri tidak punya akta nikah. Kita harus mencegah sejak dini," kata Ita saat peringatan Hari Kartini di Ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Selasa (9/5).  

Dia menekankan, Pemkot Semarang berupaya mencegah terjadinya pernikahan anak. Pasalnya, pernikahan anak memiliki banyak dampak negatif.

Organ fisik perempuan yang melahirkan di bawah usia 19 tahun belum siap. Sehingga, bisa menyebabkan anak yang dilahirkan stunting. Selain itu, risiko terjadi kanker servik juga cukup besar. 

Menurutnya, perlu pencerahan kepada anak remaja agar mengetahui hal-hal tersebut. Sehingga, bisa mencegah terjadinya pernikahan anak. 

"Saat usia remaja diperlukan intervensi lebih intensif. Ini mesti kita lakukan. Kami coba buat program, kita harus ke sekolah-sekolah. Anak-anak diberi cerita bahwa  di bawah usia yang sudah ditetapkan lebih banyak terkena kanker servik," katanya. 

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program dari pemerintah pusat yaitu kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA). Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak. 

"Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang disampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah," sebut Ulfi. 

Namun, pihaknya berupaya membantu mereka dalam rangka perlindungan anak. Pemkot bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan dispensasi menikah. 

"Kalau sudah hamil, anak yang dikandung tidak salah. Secara administrasi harus diikuti. Jangan sampai rantai kemiskinan tidak tercover. Ada namanya pernikahan dispensasi kerja sama dengan Kemenag," ujarnya. 

DP3A bersama lembaga swadaya masyarakat yang menangani persoalan anak sudah menikahkan empat pasang untuk membantu penyelesaian kasus anak-anak. Sehingga, jika mereka melakukan pernikahan resmi bisa menerima administrasi kependudukan yang komplit. 

"Ada program dari Kemenag untuk menyelesaikan itu. Tidak hanya di Tanjungmas, tapi kelurahan lain. Memang ada biaya karena prosedurnya ada konsultasi dnegan psikolog. Kemenag bekerja sama dengan UIN. Sedangkan, pemerintah akan bantu melalui program kelurahan ramah peduli perempuan dan anak," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network