Dia mengatakan, keberadaan lurah dan camat justru bisa menjadi satuan tugas (satgas) pengawasan komoditas pangan karena mereka yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, termasuk pedagang.
"Justru kalau satgas, ya, pengampu wilayah, lurah (dan) camat karena mereka yang bisa langsung bersinggungan. Kalau bicara Dinas Perdagangan orangnya seberapa, walaupun ada lurah (kepala) pasar ya," ujarnya.
Artinya, lurah dan camat diharapkan bisa membantu memantau fluktuasi harga komoditas pangan secara rutin untuk dilaporkan sehingga bisa segera dilakukan langkah penanganan atau antisipasi.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang juga sudah memiliki badan usaha milik petani (BUMP) untuk membantu menjaga kestabilan harga komoditas, terutama agar tidak anjlok ketika panen.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang hevearita gunaryanti rahayu pasar tradisional harga komoditas dinas perdagangan lurah camat minyak goreng bersubsidi Minyakita
Artikel Terkait