SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyarankan kepada elemen masyarakat yang tidak setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pria yang arab disapa Rudy mengaku tidak akan mengirim surat kepada presiden sebagaimana sejumlah kepala daerah lain.
Rudy menilai, surat-surat dari kepala daerah lain sudah mewakili aspirasi seluruh warga yang menolak pengesahan UU tersebut. Sehingga dia tidak akan ikut mengirim kembali.
“Kalau sudah ada yang buat (surat) kenapa harus buat lagi. Salah satu saja yang buat. Itu kan seluruh Indonesia sama aspirasinya,” katanya, Jumat (9/10/2020).
Dia mengatakan, sudah mengagendakan pertemuan tripartit dengan asosiasi buruh dan pelaku usaha terkait UU Cipta Kerja pada Senin (12/10/2020). Pertemuan bakal membahas jaminan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk melindungi kepentingan buruh setelah pengesahan Omnibus Law Ciptaker.
Dia memastikan Pemkot Solo memiliki komitmen yang sama dengan asosiasi buruh terkait Omnibus Law itu. Namun, dia mengimbau masyarakat Solo tidak terpancing menggelar unjuk rasa lantaran tak berdampak. Hal itu karena RUU Ciptaker terlanjur disahkan DPR RI.
“Mereka (organisasi buruh) minta ketemu, tentu saya terima. Saya sendiri sebagai mantan buruh harus menghargai beliau-beliau juga. Kalau mau mempersoalkan UU Ciptaker ya ke MK saja. Itu yang paling tepat. Saya didemo pun juga enggak bisa mengubah,” kata Rudy.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Omnibus Law UU Cipta Kerja Kadung Disahkan, Ini Saran Wali Kota Solo Untuk Pihak Yang Menolak"
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait