Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. (Foto: DOk.iNews)

SOLO, iNews.idRapat paripurna DPRD Kota Solo terkait pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo diwarnai interupsi dari legislator PDIP, Rabu (17/7/2024). Rapat paripurna itu diawali dengan penyampaian draf usulan pengunduran diri yang dibacakan langsung Gibran.

“Bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2021-2026 sehubungan telah ditetapkannya sebagai calon wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Gibran, Rabu (17/7/2024).

Setelah itu, giliran Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim membacakan draf terkait penyetujuan pemberhentian Gibran dan usulan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota Solo sisa masa jabatan. 

Usulan draf itu kemudian diinterupsi Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono. Legislator PDIP itu menilai DPRD Kota Solo tidak mempunyai kewenangan untuk setuju atau tidak setuju terkait pemberhentian Gibran. 

“Sesuai disampaikan pimpinan bahwa DPRD hanya mengumumkan permohonan pengunduran diri saudara wali kota dari jabatannya. Dengan demikian DPRD tidak punya otoritas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” katanya. 

Dia mengatakan, DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan wakil wali kota untuk menggantikan posisi wali kota. Sehingga, dalam draf tersebut harus diubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau menyetujui, tapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus penunjukan wakil wali kota sebagai wali kota.

“Itu usulan kami, draf bisa diperbaiki agar DPRD tidak over kewenangan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network