Selain motif sakit hati, polisi juga menemukan adanya motif ekonomi. Kedua pelaku diduga ingin menguasai harta milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit motor, beberapa handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait