Wanita pelaku pencurian mobil rental saat diamankan di Mapolrestabes Semarang. (Antara)

Dalam perjalanan sampai Kota Semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU. Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring.

Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir. "Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," katanya.

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.

Indra mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual.

Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network