Polisi olah TKP pembunuhan terhadap pria berinisial EMS (67) melibatkan istri bersama selingkuhan di Kelurahan Arcawinangun, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: iNews).

Hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan telah dipersiapkan jauh sebelum hari kejadian. Selama sekitar dua bulan, IY dan AM diduga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk memukul korban. 

Sementara itu, AM diduga mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu menjalankan aksi tersebut.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh tersangka. 

IY ditangkap lebih dahulu di Banyumas, sedangkan AM, JM, dan RS ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Pandeglang setelah sempat melarikan diri.

Polisi menyebut AM merupakan residivis dan diduga berperan sebagai otak pembunuhan. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network