Rumput Gajahan yang menutupi bahu jalan Randualas-Sambonganyar di Kabupaten Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

"Kami berharap pihak desa memberikan imbauan kepada warga yang sengaja menanam rumput gajahan dan memanfaatkan ruang jalan," kata Ely.

Pihak desa perlu melakukan musyawarah desa dan cukup memberikan imbauan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. 

Dirinya juga berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi jalan yang rusak. Sebab jalur itu merupakan nadi perekonomian masyarakat.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network