Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. (Foto: Antara)

Menurut Kapolda, tersangka menggunakan kejadian penganiayaan ulama di Kendal untuk menyampaikan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya.

Pelaku mengaitkan kejadian penganiayaan mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, KH Ahmad Zaenuri, dengan isu kebangkitan sebuah partai terlarang.

Unggahan berita tersebut, kata Condro, menyebabkan keresahan di masyarakat. "Berdasarkan pendapat ahli hal tersebut masuk dalam kategori ujaran kebencian," ucapnya.

Warga Jakarta Barat tersebut selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari penelusuran berita bohong atas kejadian di Kendal tersebut, kata Kapolda, ada enam akun media sosial yang diduga mengunggahkannya. "Yang satu berhasil dilacak, lima lainnya sudah ditutup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, KH Ahmad Zaenuri dan menantunya, Agus Nurus Sakban diserang seorang pria bernama Suyatno (34) warga Gumuh, Kabupaten Kendal.

Dari pemeriksaan polisi, pria yang sehari-hari mengamen ini berniat merampas tas milik istri Agus Nurus karena sudah beberapa hari tidak punya uang. Pelaku semula diduga mengidap gangguan jiwa setelah berpisah dengan istrinya. Namun, setelah diperiksa kejiwaannya kondisi psikis pelaku sehat alias tidak gila.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network