Tim Satgas Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (3/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kudus.

Hal itu bisa dilihat di Kecamatan Bae, dimana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis (3/6/2021) kemarin. Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.


Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae. Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network