Bupati Batang Wihaji saat mengecek lokasi proyek di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Foto: ANTARA/Kutnadi.

"Para calon tenaga kerja yang masuk di aplikasi Batang Karir akan mendapatkan pelatihan sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Jadi ketika para calon tenaga kerja yang dibutuhkan sudah siap dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan," katanya.

Wihaji mengatakan, pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang keberpihakan calon tenaga kerja lokal agar bisa bekerja di perusahaan yang berada di KITB.

"Ini komitmen pemerintah daerah dalam keberpihakan tenaga kerja lokal. Kami yakinkan bahwa Perbup 42/2021 di antaranya menyebutkan tenaga kerja yang harus bersinergi dengan Pemkab Batang," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network