"Jika perlu, perda tersebut direvisi atau dicabut. Lalu mendorong penerbitan moratorium izin tambang dan izin pabrik di Pulau Jawa sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah di Jawa," katanya.
Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono mengatakan, telah mendengar dan menangkap apa yang menjadi keinginan warga yang hadir dalam forum itu.
"Kalau keinginan mereka jelas, izin tambang semen di Pracimantoro keinginan warga dihentikan. Kami juga diminta untuk meninjau Perda RTRW tentang Pracimantoro dan minta difasilitasi untuk bertemu provinsi," kata dia.
Ditambahkan Sriyono, dalam hal ini DPRD Wonogiri akan menindaklanjuti permohonan warga. Namun kewenangan DPRD hanya menyampaikan aspirasi warga ke pihak-pihak terkait.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait