Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus pencurian mobil tersebut terjadi pada 9 November 2021. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya kasus ini bisa terungkap. Selanjutnya barang bukti kami serahkan kepada pemiliknya Febrian Tristanto Widyatama tanpa dipungut biaya apapun," katanya.
Dia menjelaskan, meski sudah diserahkan kepada pemiliknya, namun mobil tersebut masih berstatus sebagai barang bukti. Untuk sementara pemiliknya tidak boleh merubah warna, bentuk mobil untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum, pemilik harus menghadirkan barang bukti tersebut.
"Kendaraan roda empat yang diserahkan kepada korban, sifatnya masih pinjam pakai sambil menunggu keputusuan tetap dari pengadilan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait