Petugas gabungan Satgas Covid-19 membubarkan hajatan pernikahan di Kampung Serut, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. (iNews/Septyantoro)

Petugas juga menata kursi-kursi yang tertata di lokasi hajatan, padahal terlihat di lokasi hajatan tamu-tamu belum menikmati hidangan yang sudah disediakan.

“Kota Solo sekarang masih PPKM, dulu level 4 sekarang turun level 3. Maka mari kita pertahankan. Jadi hal-hal yang berkaitan menimbulkan penyebaran virus Corona maka kita hilangkan,” kata salah seorang anggota Satpol PP. “Surat Edaran Wali Kota masih melarang penyelenggaraan hajatan di seluruh Kota Solo,” katanya.

Sementara, pemilik hajatan sekaligus panitia , Joko Purwanto mengaku karena baru sekali ini punya hajat dan juga anak perempuan satu satunya. Padahal pihak kelurahan sudah memperingatkan terkait hal ini.

“Pertimbangan saya (gelar hajatan) ya karena baru seumur hidup mungkin sekali ini. Anak perempuan saya satu-satunya karena mungkin banyak temannya ya menggelar acara ini,” katanya.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network