PURWOREJO, iNews.id – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, berdialog dengan anggota Komisi III DPR, Kamis (10/2/2022). Mereka yang bertemu legislator Senayan baik warga yang pro maupun kontra pembebasan lahan Wadas.
Seorang warga yang tidak setuju pembebasan lahan, Hamidah menyampaikan pihaknya tidak rela kalau tanahnya diambil karena sebagai petani lahan tersebut untuk penghidupan keluarga.
"Bagaimana nanti anak cucu kami kalau lahan itu dilepas. Kalau masih berujud tanah masih bisa dimanfaatkan, tetapi kalau diganti uang nanti cepat habis," katanya.
Menyinggung peristiwa pengamanan warga pada Selasa (8/2), dia menyebutkan suami, adik, dan anaknya ikut diamankan dan sekarang sudah dilepas.
Sementara warga yang diamankan, Ahmad Ardiyanto menyampaikan saat mau salat di masjid diamankan oleh aparat yang tidak berseragam kemudian diborgol dibawa ke kantor polisi. "Mereka masuk ke rumah-rumah warga dan menangkapnya," katanya.
Seorang warga yang setuju pembebasan lahan, Sabar menyampaikan selama ini warga Wadas selalu guyub tetapi dengan rencana pengambilan material berupa batu andesit di wilayah Wadas untuk pembangunan bendungan seolah terjadi perpecahan.
Dia mengatakan setelah batu diambil dari bukit di Desa Wadas maka lahan tersebut akan dijadikan tempat wisata yang dikelola masyarakat.
"Soal harga lahan sampai saat ini kami belum tahu, karena ini baru diukur dan nanti ditentukan harganya. Kami minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan pembebasan tanah kami," katanya.
Sejumlah anggota Komisi III DPR dipimpin Desmond Junaidi Mahesa menemui warga Desa Wadas, untuk mengecek silang kebenaran peristiwa yang terjadi saat pengukuran lahan untuk material pembangunan Bendungan Bener.
"Kami mengunjungi Desa Wadas dalam rangka 'cross check' apa yang terjadi di sini pada Selasa (8/2)," katanya. Desmond mengatakan kalau tindakan aparat memang betul seperti itu maka tidak sesuai dengan tugas kepolisian maupun apa yang dicanangkan Kapolri tentang Presisi.
"Seharusnya wajah polisi hari ini kalau yang diharapkan presisi itu melindungi warga. Kalau benar tadi itulah yang akan kami tanyakan pada rapat besok dengan Kapolda Jateng," ujar dia.
Menurutnya, kalau ini dianggap kesalahan, maka harapan ke depan adalah memperbaiki diri dan memberi nilai tambah agar masyarakat percaya dengan tugas-tugas kepolisian karena menjalankan presisi itu mengubah kultur kepolisian yang sementara ini kesannya semimiliter.
"Kami sebagai anggota Komisi III DPR mitra kepolisian dan pengawas kegiatan-kegiatan kepolisian tentu acuannya sesuai yang sudah disepakati, hal ini yang akan kami lakukan saat dialog dengan Polda Jateng," katanya.
Menurutnya, Desa Wadas adalah bukan kawasan proyek nasional Waduk Bener karena batu yang akan diambil dari desa ini untuk penunjang kegiatan.
"Secara hukum kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya membuat masyarakat tidak bisa menerima, tetapi dengan posisi yang di luar bendungan, maka masyarakat menurut kami sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa. Hak menolak ada pada rakyat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
komisi iii dpr desa wadas Kabupaten Purworejo pembebasan lahan badan pertanahan nasional bpn polda jateng
Artikel Terkait