Menurutnya, selama ini kesepakatan dengan warga setempat adalah melewati jalan yang sudah ada. Pada mediasi terdapat titik temu yaitu terdapat salah informasi bahwa pengembang termasuk instansi terkait bersikukuh terhadap KRK. Namun tidak melihat kondisi lapangan yaitu jalan buntu.
Sementara itu penasehat hukum warga, Deo Hermansyah masih tetap melanjutkan jalur hukum. Pihaknya menunggu proses mediasi yang ada di jalur hukum tersebut. "Jika ada kesepakatan dalam mediasi nanti kami akan hormati," ujarnya.
Lurah Sambiroto, Agus Suryanto mengatakan sengketa itu berawal adanya aduan dari pemilik lahan yang ada di wilayah tersebut karena akses jalannya tertutup. Namun ada perbedaan persepsi dari warga 05 bahwa taman yang dipersengketakan bukanlah jalan.
"Sementara pemilik lahan di wilayah itu menyatakan jalan sesuai dengan KRK," katanya. Oleh sebab itu, pihaknya pun mempertemukan warga 05 dengan pemilik lahan, instansi terkait untuk melakukan cek lapangan. Pada pertemuan tersebut warga meminta untuk meluruskan akses jalan yang tertera di KRK.
"Pada KRK tersebut ada beberapa titik merupakan akses jalan yang tertutup yaitu perumahan Graha Awali. Warga meminta agar akses jalan itu dibuka," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait