Selain itu Kementerian PANRB juga membuat klarifikasi terhadap surat palsu yang mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo maupun kepala lembaga negara lainnya pada kanal media sosial atau media massa.
Selain itu hukuman pemecatan secara tidak hormat juga akan diberikan terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat praktik percaloan.
Menurutnya, praktik calo dapat dihindari masyarakat dengan mengecek kebenaran berita yang beredar dari sumber terpercaya. Misalnya saja website maupun media sosial Kemenpan RB atau BKN secara berkala.
“Jika ada surat atau info yang beredar mengatasnamakan lembaga atau pejabat kami, sebaiknya masyarakat menanyakan kebenarannya kepada kami terlebih dahulu,” ujarnya.
Pihaknya juga meyakinkan masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait