ilustrasi salat Idul Fitri. (dok iNews)

Bukan hanya salat Idul Fitri, pihaknya juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktivitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

"Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Sementara, Kakanwil Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad mengatakan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.

"Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," katanya.

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network