CILACAP, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial Is ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Cilacap saat mengajukan paspor Republik Indonesia (RI). WNA asal China itu ditangkap karena diduga memalsukan identitas saat mengajukan paspor berkebangsaan Indonesia.
Dugaan pemalsuan identitas ini terbongkar saat petugas Kanim Cilacap mewawancarai pelaku yang mengajukan pembuatan paspor RI, Selasa (7/11).
Petugas yang curiga kemudian memeriksa dokumen kelengkapan milik pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan identitas dan paspor berkebangsaan China milik tersangka.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan identitas palsu berupa KTP atas nama orang lain dan kartu keluarga WNI sebagai syarat pembuatan paspor.
Petugas mengamankan kartu keluarga (KK), KTP Indonesia, kartu identitas serta paspor China milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara dan deportasi.
Pelaku diketahui datang ke Indonesia pada akhir Oktober lalu menggunakan visa kunjungan. Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku membuat paspor berkebangsaan Indonesia, termasuk asal-usul pelaku mendapatkan identitas sebagai WNI.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait