Hal itu untuk memastikan bahwa jalan kereta api yang akan dilalui kondisinya aman. Kemudian setelah kereta beroperasi, komunikasi dan pemantauan terus dilaksanakan melalui pusat kendali. Termasuk juga seluruh awak KA yang akan mengoperasikan perjalanan KA, wajib dalam kondisi sehat lahir dan mental.
“Secara operasional, ada 46 perjalanan kereta api penumpang jarak jauh di Daop 6. Terdiri atas 16 KA jarak jauh keberangkatan Daop 6 dan 30 KA jarak jauh yang melintas di Daop 6. Selain itu ada juga 22 perjalanan KRL, 8 perjalanan KA Prameks, dan 20 perjalanan KA Bandara YIA,” kata Supriyanto.
Selain aspek keselamatan operasional, keselamatan aspek pelayanan di masa pendemi menjadi fokus KAI Daop 6. Supriyanto kembali menekankan bahwa persyaratan penumpang KA di masa pandemi selalu berdasar pada aturan yang dikeluarkan pemerintah, demi keamanan dan kesehatan bersama.
Bahkan dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia berhasil mempertahankan perolehan Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. Safe Guard Label SIBV adalah penilaian/audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan, dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.
Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor kantor pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
KAI berharap masyarakat dan pelanggan KA turut mendukung dan menjaga keselamatan perjalanan. Juga tetap mematuhi seluruh protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya saat menggunakan angkutan KA.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait