Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, BTN serta pihak Desa Guwokajen melakukan pengecekan lokasi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan.

BOYOLALI, iNews.id - Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, BTN serta pihak Desa Guwokajen melakukan pengecekan lokasi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021). Pengecekan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara penggugat dengan ibu serta ketiga saudara kandungnya.

Pihak penggugat berniat membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sementara dari pihak tergugat mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan kedua dan pihak tergugat hanya mengikuti proses dari pengadilan.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network