PATI, iNews.id - Bupati Pati, Sudewo, yang baru menjabat sejak awal 2024, tengah menghadapi guncangan besar di panggung politik dan hukum. Kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen serta keputusan memecat ratusan tenaga honorer RSUD RAA Soewondo memicu gelombang protes masyarakat.
Aksi demonstrasi terjadi di berbagai titik dan sempat berujung ricuh ketika Sudewo dilempari sandal oleh massa. Meskipun kebijakan kenaikan PBB telah dibatalkan, tuntutan agar ia mundur dari jabatannya terus menguat dengan tudingan bahwa dirinya bersikap arogan dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Merespons tekanan publik, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dan menggelar sidang paripurna pada Jumat (31/10/2025). Dari 49 anggota yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak rekomendasi pemakzulan, sementara 13 lainnya mendukung pemberhentian Bupati.
Hasil sidang tersebut menetapkan bahwa DPRD Kabupaten Pati tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Sudewo. Namun, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap melakukan aksi di sekitar gedung DPRD sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait