1 Debt Collector DPO Polda Jateng Menyerahkan Diri, Total 7 Tersangka Perampasan Ditahan
SEMARANG, iNews.id – Satu debt collector (DC) yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Jateng menyerahkan diri ke Polda Jateng, Rabu (15/11) malam. Kini total ada 7 tersangka yang kini ditahan Ditreskrimum Polda Jateng.
Komplotan DC ini sebelumnya merampas mobil dan menganiaya pemiliknya yakni seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) di Kota Semarang pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
“Tadi malam salah satu DPO sudah menyerahkan diri, inisial AT. Ini adalah komplotan dari AM yang TKP-nya di Kantor CIMB Finance di Kota Semarang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Markas Brimob Polda Jateng, Srondol, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (16/11) pagi.
Kombes Joro, begitu ia akrab disapa, menyebut setelah menyerahkan diri AT langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang kita lakukan penahanan sampai sekarang ada tujuh orang. Sampai sekarang tinggal tiga yang DPO. Ini akan kami kejar terus dan kami mengimbau kepada pelaku yang DPO segera menyerahkan diri kepada kepolisian khususnya Ditreskrimum Polda Jateng,” katanya.
Kombes Joro mengimbau kepada para DC agar melakukan pekerjaan sesuai dengan koridor hukum. “Kalau saudara-saudara melakukan pelanggaran hukum kami akan tetap laksanakan penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, para DC itu mengambil paksa mobil Mitsubishi Outlander warna merah milik DS. Tak hanya mengambil paksa, para DC itu juga menganiaya, mengintimidasi korbannya.
Para tersangka yang ketika itu ditangkap: Yohanes Marpaung (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Parninggotan Marpaung (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kemudian Abdullah alias Billy (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Sementara tiga DPO lainnya di antaranya adalah direktur PT yang mempekerjakan para DC itu. Polda Jateng menyebut jika terjadi permasalahan kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melakukan pembiayaan bisa melapor ke pihaknya, itu diatur dalam Undang-Undang tentang Fidusia.
Editor: Ahmad Antoni