get app
inews
Aa Text
Read Next : Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

Mafia Pupuk Rugikan Negara Rp4,3 Miliar Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Kamis, 05 Februari 2026 - 01:30:00 WIB
Mafia Pupuk Rugikan Negara Rp4,3 Miliar Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Ditangkap
Polda Jateng menunjukkan barang bukti dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng saat konferensi pers di Semarang. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka serta disita ratusan sak pupuk bersubsidi yang diselewengkan dari jalur distribusi resmi.

Pengungkapan kasus mafia pupuk ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk ke luar wilayah distribusi resmi.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Setelah pupuk ditebus oleh petani, para pelaku kemudian menguasai pupuk tersebut dan mengedarkannya kembali. Praktik ini memberikan keuntungan bagi pelaku, namun berdampak besar terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya.

Harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90.000. Namun oleh para pelaku, pupuk tersebut dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020. Total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton, jumlah yang seharusnya dapat mencukupi kebutuhan lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri atas 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, diamankan pula dua unit kendaraan berupa truk dan pikap serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut