10 Fakta Terbaru Siswa MA Bacok Guru di Demak, Nomor 9 Dijerat Pasal Berlapis
SEMARANG, iNews.id – MAR, siswa Kelas X Madrasah Aliyah (MA) Yasua Pilangwetan Kabupaten Demak yang membacok gurunya, sudah ditangkap. Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak.
Pelaku ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Status MAR kini adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Berikut fakta-fakta siswa MA bacok guru di Demak.
1. Pelaku Tak Diperbolehkan Ikut Ujian
Insiden pembacokan guru MA Yasua di Demak yang dilakukan muridnya sendiri, diawali saat pelaku hendak ikut ujian tengah semester di sana. Namun, karena belum mengumpulkan tugas, pelaku tidak diperbolehkan ikut oleh korban. Hal itu terungkap saat penyidikan awal petugas Reserse Kriminal usai menangkap MAR, pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu.
2. Ujian Diawasi Masing-Masing Guru Pengawas
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 07.00 WIB para guru di MA Yasua tengah mempersiapkan perlengkapan untuk ujian tengah semester bagi siswa-siswi di sana, kelas X -XII. “Ujian dilaksanakan di ruang 1 sampai 6 dengan diawasi oleh masing-masing guru pengawas,” katanya.
3. Pelaku Belum Selesaikan Tugas Syarat Kenaikan Kelas
Saat itu, MAR, pelaku insiden itu, tidak bisa mengikuti ujian sebab belum menyelesaikan tugas yang dijadikan syarat kenaikan kelas dengan batas akhir 23 September 2023. MAR pada pukul 07.30 WIB berangkat dari rumahnya, tak jauh dari MA, menemui Ali Fatkhur Rohman guru sekaligus korban. Dia guru olahraga dan kesiswaan. Selain itu juga menemui Nur Salim yang merupakan guru Bahasa Arab. Mereka bertemu di halaman sekolah.
4. Korban Larang Pelaku Ikuti Ujian
Pelaku mengatakan kepada Nur Salim kalau belum menyelesaikan tugasnya. Oleh Nur Salim, dijawab kalau akan diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, korban yakni Ali Fatkhur mengatakan kepada Nur Salim jika pelaku tidak bisa mengikuti ujian sebab sudah terlambat habis waktunya.
5. Pelaku Pulang ke Rumah Ambil Sabit
Pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Di rumah dia kepikiran dengan kata-kata korban, membuat sakit hati. Sehingga muncul rencana menganiaya dengan celurit alias sabit. Sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mulai merencanakan aksinya dengan mengambil sabit yang tersimpan di belakang lemari. Sabit itu disembunyikannya dengan cara diselipkan di pinggang belakang tertutup baju seragam.
6. Pelaku Naik Motor ke Sekolah Temui Korban
Pelaku kemudian naik sepeda motor menuju sekolah untuk menemui korban. Sampai di lokasi, korban terlihat di ruang 5, pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut, turun berjalan kaki menuju ke sana.
7. Pelaku Bacok Korban 2 Kali
Di depan pintu, pelaku mengucapkan salam ke korban dan dijawab. Korban ketika itu sedang duduk di kursi guru menghadap ke murid-murid. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang dan menyerangnya. “Sebanyak 2 kali, satu mengenai leher korban belakang dan satu lengan kiri,” sebut Kombes Satake.
8. Pelaku Kabur usai Membacok Korban
Setelah menyerang, pelaku lari ke luar kelas dan kabur menggunakan sepeda motornya yang diparkir di depan kelas itu. Korban ditolong guru-guru yang lain dan dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang.
9. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jateng mengatak insiden berdasar itu adalah tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
10. Penanganan Pelaku
Pelaku berusia 17 tahun 4 bulan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Demak, Bapas Semarang, dan JPU Kejaksaan Negeri Demak.
Editor: Ahmad Antoni