CILACAP, iNews.id - Sekitar 1.000 nelayan di Kabupaten Cilacap, berunjuk rasa menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Pasalnya, penerapan PNBP memberatkan masyarakat nelayan.
Unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC), Kamis (19/1/2023), diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan perwakilan nelayan dan pengusaha kapal.
Koordinator lapangan unjuk rasa nelayan Sugiyamin mengatakan pemberlakuan PNBP sebesar 10 persen sangat memberatkan nelayan.
"Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh (parkir kapal di pelabuhan, red.)," kata Sugiyamin yang juga Ketua Kelompok Nelayan PPSC. Oleh karena itu, nelayan Cilacap menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Salah seorang pengusaha kapal nelayan, Ahuan, mengatakan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal karena mereka juga dibebani pajak-pajak lainnya, termasuk urusan perbankan.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News