13 Tersangka Transfer Dana Palsu Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polda Jateng

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 dari 15 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan. Sidang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan para pemohon. Praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan dan upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.
"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya Polri mengucapkan terima kasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," kata Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai upara para tersangka yang mengajukan praperadilan. Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.
"Praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apa pun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Ke-15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018.
Akibat perbuatan mereka, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp20 miliar. Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke PN Semarang.
Editor: Maria Christina