get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor

Senin, 04 Mei 2026 - 20:24:00 WIB
Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor
Polda Jateng menggagalkan penyelundupan 18 burung kasturi dilindungi di Pati dan menangkap tiga tersangka tanpa dokumen resmi. (Foto: iNews).

PATI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung kasturi kepala hitam di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga orang yang merupakan nelayan warga Juwana ditangkap. 

Ketiganya berinisial EDP (25), BES (26) dan G (39), yang kedapatan membawa satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya pengiriman burung kasturi dari wilayah Indonesia timur menuju Pelabuhan Juwana. 

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 18 ekor burung kasturi beserta kandang yang digunakan untuk pengiriman.

"Modus pelaku melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan oleh BKSDA," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Wahyudi, Senin (4/5/2026).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut