Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor
PATI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung kasturi kepala hitam di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga orang yang merupakan nelayan warga Juwana ditangkap.
Ketiganya berinisial EDP (25), BES (26) dan G (39), yang kedapatan membawa satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya pengiriman burung kasturi dari wilayah Indonesia timur menuju Pelabuhan Juwana.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 18 ekor burung kasturi beserta kandang yang digunakan untuk pengiriman.
"Modus pelaku melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan oleh BKSDA," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Wahyudi, Senin (4/5/2026).
Editor: Kurnia Illahi