SEMARANG, iNews.id – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah tak pandang bulu menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 18 polisi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah sanksi PTDH tahun ini meningkat dibanding pada tahun 2019 yakni hanya 7 polisi yang dipecat.
Perintah Kapolda ke Kapolres: Jangan Beri Tempat bagi Kelompok Intoleran hingga Premanisme di Jateng
"Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek). Apalagi bila dia sudah melakukan tindak pidana dan sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kapolda saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020).
Terdampak Pandemi Covid-19, Aksi Kejahatan di Jawa Tengah Turun
Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, dari 18 polisi yang dipecat, 11 di antaranya telah melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi, yakni melakukan tindak pidana. Sehingga total pada 2019 dan 2020, dari 19 polisi yang terjerat kasus pidana hingga saat ini 13 kasus masih menunggu proses banding.
"Tindakan tegas Ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami sehingga ke depan tidak ada lagi, untuk memberi efek jera ke anggota kami," ujarnya.
Tegas, Polda Jateng Larang Bunyikan Petasan saat Perayaan Tahun Baru
Jenderal bintang dua itu mengatakan, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH. "Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," katanya.
Infografis Kapolda Jateng Ultimatum Kapolres
Sementara, data Polda Jateng menyebutkan secara keseluruhan pada tahun 2020 ada 2.905 kasus yang melibatkan anggota Polri dan PNS Polri. Terdiri dari 2.844 pelanggaran sudah selesai penanganan dan 61 kasus masih berproses.
Ribuan anggota bermasalah ini mayoritas melakukan pelanggaran tata tertib yang dikenai tindakan disiplin, sebanyak 2.629 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin ada 182 kasus, 152 di antaranya sudah tertangani dan 30 kasus masih berproses.
Kapolda Jateng Ultimatum Kapolres : Kalau Tak Bisa Bubarkan Kerumunan, Kalian Saya Tabrak
Pelanggaran lain adalah kode etik profesi. Terdiri 83 kasus, 52 kasus diantaranya sudah tertangani dan 31 kasus lain masih berproses. Dan 11 kasus pelanggaran tindak pidana yang semuanya sudah ditangani.
Editor: Ahmad Antoni